Hadits Nomor 22

(22)

وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ - رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ. - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ.

Dan dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘Anhuma bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para shahabatnya berwudhu dari bejana seorang perempuan musyrik. Muttafaqun ‘Alaih (disepakati oleh Al-Bukhary dan Muslim), dalam satu hadits yang panjang.

==============================

Status Hadits: Shahih

Maksud Hadits:
Boleh bersuci dengan air dari bejana orang musyrik.

Hukum:
Mubah (tidak najis).

No comments:

Post a Comment

Terbaru

recentposts

Sementara Itu

randomposts