![]() |
image by: tayyebin.net |
Disebutkan ia oleh Muslim.
==============================
Status Hadits: Shahih
Maksud Hadits:
Boleh mandi memakai air sisa lawan jenis.
Hukum:
Mandi memakai air sisa lawan jenis adalah boleh.
Tidak ada Air Musta'mal.
Istifadah:
Air Musta'mal adalah istilah yang digunakan untuk air sisa mandi yang masih suci tetapi tidak lagi mampu mensucikan berdasarkan larangan pada hadits nomor 7. Namun istilah ini tidak ada faidahnya ketika Rasulullah SAW justru disebutkan pernah mandi menggunakan air sisa istrinya yaitu Maimunah Radhiyallahu 'Anha yang menunjukkan bahwa tidak ada istilah air sisa ataupun air bekas orang lain yang dihukumi suci tapi tidak mensucikan.
No comments:
Post a Comment