Hadits Nomor 7

image by: tayyebin.net

وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: ( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ تَغْتَسِلَ اَلْمَرْأَةُ بِفَضْلِ اَلرَّجُلِ أَوِ الرَّجُلُ بِفَضْلِ اَلْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ.

Dan dari seorang laki-laki yang pernah menemani Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang perempuan mandi dengan (air) sisa laki-laki atau laki-laki (mandi) dengan (air) sisa perempuan dan hendaklah keduanya sama-sama menciduk."

Disebutkan ia oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i dan sanadnya shahih.

==============================

Status Hadits: Dhaif (Syadz karena bertentangan dengan hadits-hadits berikutnya).

Maksud Hadits:
Menunjukkan larangan mandi dengan air sisa dari lawan jenis.

Hukum: Mandi menggunakan air sisa dari lawan jenis adalah boleh (Lihat hadits nomor 8).

Istifadah: Hadits ini dijadikan dasar adanya Air Musta'mal (air sisa atau air bekas) yang dihukumi suci tetapi tidak menyucikan sehingga tidak dapat dipakai berwudhu atau mandi janabat.


No comments:

Post a Comment

Terbaru

recentposts

Sementara Itu

randomposts