<span style='font-size:14.0pt; line-height:
30pt; font-family:"Traditional Arabic","serif"; unicode-bidi:embed;'>(6)
30pt; font-family:"Traditional Arabic","serif"; unicode-bidi:embed;'>(6)
<span style='font-size:22.0pt; line-height:
30pt; font-family:"Traditional Arabic","serif"; unicode-bidi:embed;'>وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ( لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
وَلِلْبُخَارِيِّ: ( لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لَا يَجْرِي ) ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ ).
وَلِمُسْلِمٍ: ( مِنْهُ ).
وَلِأَبِي دَاوُدَ: ( وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ اَلْجَنَابَة ).
<span style='font-size:14.0pt; line-height:
30pt; font-family:"Traditional Arabic","serif"; unicode-bidi:embed;'>Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mandi di dalam air yang diam sedang ia dalam keadaan junub."
Disebutkan ia oleh Muslim.
Dan (lafazh) Al-Bukhary: "Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di dalam air yang diam yang tidak mengalir."
Dan (lafazh) Muslim: "(Mandi) darinya."
Dan (lafazh) Abu Dawud: "Dan janganlah ia mandi di dalamnya karena janabat."
==============================
Status Hadits: Shahih
Maksud Hadits:
Orang yang sedang junub tidak boleh mandi di dalam air yang tidak mengalir.
Hukum: Haram.
Bang, bulughul Maram online bagus juga idenya. aq Juga tertarik, Gimana kalau coba aku bantu desain web dan pemrogramannya biar mudah dan terstruktur contentnya.Kalau Oke, kita diskusikan konsep scriptingnya. emailku : k_nizar@live.com
ReplyDelete