Hadits Nomor 23

(23)

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه - أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - اِنْكَسَرَ، فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ

Dan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu bahwasannya gelas Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam retak, maka beliau letakkan di tempat yang retak tersebut satu sambungan dari perak. Disebutkan oleh Al-Bukhary.
==============================

Status Hadits: Shahih

Maksud Hadits:
Bejana emas atau perak yang ada campuran bahan lain boleh dipakai.

Hukum:
Mubah (hadits ini penjelasan hadits nomor 16).

Istifadah:
Yang diambil ukuran oleh para ulama' adalah seberapa banyak kadar emas dan perak yang terdapat dalam zat bejana tersebut. Para ulama' berijtihad bahwa kadar yang melebihi 50% dianggap terkena larangan pada hadits nomor 16. Hal yang sama juga dijelaskan oleh ulama' tentang masalah menggunakan baju dari bahan sutra campuran untuk laki-laki.

No comments:

Post a Comment

Terbaru

recentposts

Sementara Itu

randomposts