Hadits Nomor 21

(21)

وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: - قُلْتُ: يَا رَسُولَ الْلَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: "لَا تَأْكُلُوا فِيهَا، إِلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوهَا، وَكُلُوا فِيهَا" - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ



Dan dari Abi Tsa’labah Al-Khusyany Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: Aku berkata “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di tanah suatu kaum Ahli Kitab, apakah kami boleh makan menggunakan bejana-bejana mereka?” Beliau menjawab: “Janganlah kalian makan dengannya, kecuali jika kalian tidak menjumpai selainnya, maka cucilah dia dan makanlah dengannya.” Muttafaqun ‘Alaih (disepakati oleh Al-Bukhary dan Muslim).

==============================

Status Hadits: Shahih

Maksud Hadits:
Syarat bolehnya memakai bejana orang kafir adalah:
1. Kalau tidak ada bejana lain.
2. Sesudah dicuci.

Hukum:
Mubah memakainya dan wajib mencucinya.

No comments:

Post a Comment

Terbaru

recentposts

Sementara Itu

randomposts