Hadits Nomor 15

<span style='font-size:14.0pt; line-height:
30pt; font-family:"Traditional Arabic","serif"; unicode-bidi:embed;'>(15)



<span style='font-size:22.0pt; line-height:
30pt; font-family:"Traditional Arabic","serif"; unicode-bidi:embed;'>وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - ( مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ - وَهِيَ حَيَّةٌ - فَهُوَ مَيِّتٌ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، وَاللَّفْظُ لَهُ



<span style='font-size:14.0pt; line-height:
30pt; font-family:"Traditional Arabic","serif"; unicode-bidi:embed;'>Dan dari Abu Waqid Al-Laitsy Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Apa-apa yang dipotong dari hewan ternak –sementara hewan itu (masih) hidup- maka dia itu bangkai.”

Disebutkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzy dan ia menghasankannya dan lafazh ini miliknya.<!--br>
==============================

Status Hadits: Shahih

Maksud Hadits:
Kucing tidak termasuk najis.

Hukum:
Sebagai suatu ketentuan.

Istifadah:
Kucing yang makan dan minum dari makanan atau minuman kita tidak menjadikan makanan atau minuman tersebut menjadi najis.-->

No comments:

Post a Comment

Terbaru

recentposts

Sementara Itu

randomposts