image by: tayyebin.net |
وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - ( مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ - وَهِيَ حَيَّةٌ - فَهُوَ مَيِّتٌ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، وَاللَّفْظُ لَهُ
Dan dari Abu Waqid Al-Laitsy Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Apa-apa yang dipotong dari hewan ternak –sementara hewan itu (masih) hidup- maka dia itu bangkai.”
Disebutkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzy dan ia menghasankannya dan lafazh ini miliknya.
==============================
Status Hadits: Shahih
Maksud Hadits:
Kucing tidak termasuk najis.
Hukum:
Sebagai suatu ketentuan.
Istifadah:
Kucing yang makan dan minum dari makanan atau minuman kita tidak menjadikan makanan atau minuman tersebut menjadi najis.
No comments:
Post a Comment