image by: tayyebin.net |
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ( أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ
Dan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai maka ia adalah: Belalang dan Ikan, dan adapun dua darah maka ia adalah: hati dan limpa.”
Disebutkan ia oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan di dalamnya ada kelemahan.
==============================
Status Hadits: Shahih
Maksud Hadits:
Kucing tidak termasuk najis.
Hukum:
Sebagai suatu ketentuan.
Istifadah:
Kucing yang makan dan minum dari makanan atau minuman kita tidak menjadikan makanan atau minuman tersebut menjadi najis.
No comments:
Post a Comment