Hadits Nomor 13

image by: tayyebin.net

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ( أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ

Dan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai maka ia adalah: Belalang dan Ikan, dan adapun dua darah maka ia adalah: hati dan limpa.”

Disebutkan ia oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan di dalamnya ada kelemahan.


==============================

Status Hadits: Shahih

Maksud Hadits:
Kucing tidak termasuk najis.

Hukum:
Sebagai suatu ketentuan.

Istifadah:
Kucing yang makan dan minum dari makanan atau minuman kita tidak menjadikan makanan atau minuman tersebut menjadi najis.


No comments:

Post a Comment

Terbaru

recentposts

Sementara Itu

randomposts