image by: tayyebin.net |
كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ
بَابُ اَلْمِيَاهِ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -
رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي
اَلْبَحْرِ: (هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ، اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ) أَخْرَجَهُ
اَلْأَرْبَعَةُ، وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَه، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ
خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ
TERJEMAH
Kitab Thaharah
Bab Air-Air
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'Anhu
ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda tentang
laut: "Ia itu suci
airnya, halal bangkainya."
Disebutkan ia oleh Imam yang Empat
(Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah) dan lbnu Abi Syaibah. Adapun
lafazh ini adalah lafazh miliknya (Ibnu Abi Syaibah) dan telah dishahihkan oleh
Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi.
PENJELASAN
Status Hadits:
Shahih
Maksud Hadits:
1. Menjelaskan
kesucian air laut dan sifatnya yang mampu mensucikan hadats pada diri manusia.
2.
Menjelaskan
kehalalan bangkai hewan laut.
Kesimpulan Hukum:
1.
Air
laut itu suci dan mensucikan.
2.
Bangkai
hewan laut adalah Halal.
Istifadah:
1.
Air
laut dapat dipergunakan untuk bersuci (berwudhu dan mandi) atau mensucikan
(mencuci pakaian, menghilangkan najis dengan cara menyiram seperti saat cebok
atau menghilangkan najis yang menempel di tembok atau di tempat-tempat lain).
2.
Pada
asalnya bangkai seluruh hewan laut adalah halal untuk dikonsumsi yang hal ini
didukung oleh firman Allah Ta’ala:
وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُواْ
مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا
"Dan
Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan
daripadanya daging yang segar" (An-Nahl 14).
3.
Hewan-hewan
yang terlihat hidup di dua alam (antara laut dan daratan), dihukumi sesuai
dengan tempat tinggalnya yang dominan. Seperti penyu laut yang hampir seluruh
hidupnya di laut namun saat bertelur merangkak ke daratan, maka dihukumi dengan
hukum hewan laut.
4. Persamaan
nama-nama hewan laut dengan nama hewan darat tidak serta merta merubah
hukumnya. Seperti sebutan anjing laut, singa laut, gajah laut, babi laut bahkan
manusia laut (sebagaimana yang dibahas dalam kitab-kitab fiqh) tidak serta
merta merubah hukumnya menjadi hukum hewan daratan yang bernama sama.
(Revisi 05-01-2020)
ustadz,
ReplyDeletedaripada antum pake .co.cc
mending pake blogger aja
g ada expired nya
klo ini kan ada expired date nya, trus mo memperpanjang pake duit
lanjutkan pa ustadz kami sangat mendukung,..jangan brhenti dan tersenda-sendat semangatnya. a.fauzi assalam jakarta
ReplyDeleteSyukron...
ReplyDeleteIni di Blogger.com tapi domain publicnya saya relay di .co.cc supaya mudah diingat.
Kalo nanti ada sponsornya, saya pindahkan ke .com
Nah, ada yang mau nyumbang???
Cuma 100 rb per tahun, kalo kita urunan seribu-seribu, insya Allah cukup dan barakah...