Hadits Nomor 1

image by: tayyebin.net
كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ

بَابُ اَلْمِيَاهِ

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي اَلْبَحْرِ: (هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ، اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ) أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ، وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَه، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ

TERJEMAH

Kitab Thaharah

Bab Air-Air

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'Anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda tentang laut: "Ia itu suci airnya, halal bangkainya."

Disebutkan ia oleh Imam yang Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah) dan lbnu Abi Syaibah. Adapun lafazh ini adalah lafazh miliknya (Ibnu Abi Syaibah) dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi.

PENJELASAN

Status Hadits:
Shahih

Maksud Hadits:
1.   Menjelaskan kesucian air laut dan sifatnya yang mampu mensucikan hadats pada diri manusia.
2.    Menjelaskan kehalalan bangkai hewan laut.

Kesimpulan Hukum:
1.    Air laut itu suci dan mensucikan.
2.    Bangkai hewan laut adalah Halal.

Istifadah:
1.    Air laut dapat dipergunakan untuk bersuci (berwudhu dan mandi) atau mensucikan (mencuci pakaian, menghilangkan najis dengan cara menyiram seperti saat cebok atau menghilangkan najis yang menempel di tembok atau di tempat-tempat lain).
2.    Pada asalnya bangkai seluruh hewan laut adalah halal untuk dikonsumsi yang hal ini didukung oleh firman Allah Ta’ala:
وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُواْ مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا
"Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar" (An-Nahl 14).
3.    Hewan-hewan yang terlihat hidup di dua alam (antara laut dan daratan), dihukumi sesuai dengan tempat tinggalnya yang dominan. Seperti penyu laut yang hampir seluruh hidupnya di laut namun saat bertelur merangkak ke daratan, maka dihukumi dengan hukum hewan laut.
4.  Persamaan nama-nama hewan laut dengan nama hewan darat tidak serta merta merubah hukumnya. Seperti sebutan anjing laut, singa laut, gajah laut, babi laut bahkan manusia laut (sebagaimana yang dibahas dalam kitab-kitab fiqh) tidak serta merta merubah hukumnya menjadi hukum hewan daratan yang bernama sama.

(Revisi 05-01-2020)

3 comments:

  1. Faizar El-AndonesiyApril 26, 2010 at 10:00 AM

    ustadz,

    daripada antum pake .co.cc
    mending pake blogger aja
    g ada expired nya
    klo ini kan ada expired date nya, trus mo memperpanjang pake duit

    ReplyDelete
  2. lanjutkan pa ustadz kami sangat mendukung,..jangan brhenti dan tersenda-sendat semangatnya. a.fauzi assalam jakarta

    ReplyDelete
  3. Syukron...

    Ini di Blogger.com tapi domain publicnya saya relay di .co.cc supaya mudah diingat.

    Kalo nanti ada sponsornya, saya pindahkan ke .com

    Nah, ada yang mau nyumbang???

    Cuma 100 rb per tahun, kalo kita urunan seribu-seribu, insya Allah cukup dan barakah...

    ReplyDelete

Terbaru

recentposts

Sementara Itu

randomposts