Hadits Nomor 25

(25)

وَعَنْهُ قَالَ: لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ، أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَبَا طَلْحَةَ، فَنَادَى: "إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِ اَلْأَهْلِيَّةِ، فَإِنَّهَا رِجْسٌ" - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ



Dan darinya (Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu) ia berkata: Ketika terjadi perang Khaibar, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan Abu Thalhah, maka ia menyeru: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai negeri, karena ia kotor." Muttafaqun ‘Alaih (disepakati oleh Al-Bukhary dan Muslim).

==============================

Status Hadits: Shahih

Maksud Hadits:
Keledai negeri yang menjadi barang rampasan perang, sebelum dibagikan kepada yang bersangkutan belum boleh dimakan.

Hukum:
Haram.

Keterangan:
Disebutkan pula oleh Muslim:
فَقَالَ نَاسٌ إِنَّمَا نَهَى عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لأَنَّهَا لَمْ تُخَمَّسْ. وَقَالَ آخَرُونَ نَهَى عَنْهَا أَلْبَتَّةَ.

Artinya: "Maka berkatalah orang-orang: Hanyasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarangnya karena dia itu belum belum dibagi lima bagian. Dan berkatalah yang lain bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarangnya sama sekali."

Istifadah:
Para ulama' menyebutkan 4 sebab ('illat) larangan mengkonsumsi keledai negeri berdasarkan riwayat-riwayat yang berkenaan dengan masalah ini. Sebab yang pertama adalah karena keledai-keledai itu belum dibagi lima sesuai dengan peraturan harta rampasan perang yang disebutkan di dalam Al-Qur'an. Yang kedua karena keledai-keledai itu memakan kotoran. Yang ketiga karena keledai-keledai itu sangat dibutuhkan dagingnya untuk dimakan, karena pada saat perang Khaibar tersebut para shahabat ditimpa kelaparan yang sangat sementara Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam ingin menjaga kelestariannya. Dan yang terakhir adalah karena keledai-keledai itu dzatnya termasuk rijsun atau kotor di mana sebagian orang menganggapnya sebagai najis.

Dari 'illat-'illat yang nampak ini, maka ada sebagian ulama' yang mengharamkannya total baik karena dianggap najis atau karena dianggap pemakan kotoran, ada pula yang mengharamkannya sampai ia dibagi lima bagian, ada pula yang mengharamkannya jika ia langka dan terancam kelestariannya.

Dalam masalah ini, 'illat yang lebih tepat adalah karena ia belum dibagi menjadi lima bagian berdasar kondisi terjadinya peperangan tersebut.

No comments:

Post a Comment

Terbaru

recentposts

Sementara Itu

randomposts