Hadits Nomor 17

image by: tayyebin.net

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ - صلى الله عليه وسلم – ( الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Orang yang minum menggunakan bejana perak, tidaklah lain melainkan ia telah mengkumur-kumurkan api neraka Jahannam di dalam perutnya.”

Muttafaqun ‘Alaih (disepakati oleh Al-Bukhary dan Muslim).


==============================

Status Hadits: Shahih

Maksud Hadits:
Kucing tidak termasuk najis.

Hukum:
Sebagai suatu ketentuan.

Istifadah:
Kucing yang makan dan minum dari makanan atau minuman kita tidak menjadikan makanan atau minuman tersebut menjadi najis.

No comments:

Post a Comment

Terbaru

recentposts

Sementara Itu

randomposts